Kamis, 19 Februari 2015

Resensi Buku Hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal




I.                   Pendahuluan
Pada bab pendahuluan, penulis buku Dr. Frans Sayogie mengemukakan gambaran umum penelitian, karena buku ini adalah hasil penelitian untuk tesis padaprogram studi magister ilmu hukum kekhususan hukum kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012, tesis dengan judul “hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal”. Yang diterbitkan di Tangerang Selatan, Banten oleh penerbit Trans Pustaka bekerjasama dengan Yayasan Pusat Kajian dan Advokasi Hak-Hak Minoritas tahun 2013, dengan 221 halaman ISBN: 978-979-3907-38-3.
Buku tersebut merupakan studi tentang peran negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya menurut agama Islam, yang mencakup dimensi ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Di dalam bab ini juga penulis ingin mengungkapkan dan menjelaskan secara rinci tetntang hak kebebasan beragama dan masalahnya, kajian perbandingan, kerangka teoritis yang mencakup teori universalis, teori relativisme budaya dan paradigma relasi agama-negara, dilanjut dengan kerangka konsep yang meliputi hak asasi manusia, hak asasi manusia dalam Islam, hak kebebasan beragama, hak kebebasan beragama dalam Islam dan perlindungan negara terhadap hak dan kebebasan beragama.
Di dalam buku ini penulis juga menggabungkan antara pemahaman dasar hak asasi manusia dalam konteks Islam maupun universal. Sehingga hasil yang dicapai merupakan sebuah upaya penggabungan dari dua sumber yang bisa dipertanggung jawabkan secara baik.

Di dalam buku ini penulis membagi pokok pembahasan seperti berikut,:
Bab 1 pendahuluan
Bab 2 konseptualisasi hak kebebasan beragama
Bab 3 hak kebebasan beragama dalam Islam dan masalahnya
Bab 4 perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama
Bab 5 penutup

II.                Ontologi
Penulis menggunakan perpektif ham universal, piagam madinah dan deklarasi kairo, untuk mempermudah dalam pembahasannya, saya akan mencoba sedikit menjelaskan ulang tentang ham universal, piagam madinah dan deklarasi kairo sesuai apa yang ditulis dalam buku.

Hak asasi manusia Universal, hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun dia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar, suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat perlindungan hukum. Dalam muqaddimah deklarasi universal hak-hak asasi manusia (universal declaration of human rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai: pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia. Dan perlu kita ketahui hak asasi manusia pertama muncul dengan lahirnya dokumen Magna Charta (undang-undang yang membatasi kekuatan absolut para penguasa atau raja-raja. Dengan demikian maka raja yang melanggar aturan atau kekuasaan akan diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Dan lahirnya ini secara politis sebagai cikal bakal lahirnya monarki konstitusional) di Inggris pada juni 1215 dan lahirnya the bill of rights (undang-undang hak asasi manusia) pada tahun 1689. Dilanjut dengan munculnya deklarasi-deklarasi mengenai hak-hak kebebasan manusia lainnya. Secara umum, hak asasi manusia terdiri dari tiga cabang: hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan hak untuk membangun.
meski hak asasi

Piagam madinah adalah Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Adapun deklarasi kairo adalah The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (Deklarasi Kairo tentang HAM Menurut Islam) disampaikan dalam suatu Konferensi Internasional HAM di Wina, Austria, tahun 1993, oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang menegaskan bahwa Piagam itu merupakan konsensus dunia Islam tentang HAM.
Deklarasi Kairo atau lengkapnya Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam memuat asas-asas dasar HAM dan komponen HAM yang meliputi:
(1) Hak untuk hidup;
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi;
(5) Hak memperoleh keadilan;
(6) Hak kebebasan beragama;
(7) Hak atas kemerdekaan diri;
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain;
(9) Hak atas rasa aman,
(10) Hak atas kesejahteraan;
(11) Hak kepemilikan;
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.
Dalam perspektif piagam madinah
Perlindungan negara terhadap hak kebebasan dalam islam dapat mengacu pada konsep politik islam yang secara historis pernah dipraktikan pada masa awal pemerintahan islam di bawah kendali Nabi Muhammad SAW, ada pun dikatakan dalam buku ini menurut cendekiawan muslim nurcholis madjid realitas politik di masa awal islam memiliki bangunan politik yang demokratis dan partisipatoris yang menghormati dan menghargai ruang publik, seperti kebebasan hak asasi, partisipasi, keadilan sosial dan lain sebagainya. Nabi mengajarkan nilai-nilai demokratis kepada seluruh umat Islam saat itu, dilarang untuk memaksakan kehendak terhadap orang lain, menjunjung tinggi kaum perempuan dan anak-anak.
Pada periode madinah tersebut telah terjadi hubungan baik antara kaum muslim dengan kaum non muslim. Tradisi saling bertoleransi berjalan dengan baik sehingga kaum minoritas tidak merasa terganggu oleh kaum mayoritas, bahkan mendapat perlindungan baik dari pemerintahan untuk menjalankan aktivitasnya.
Pasal 25 piagam madinah merupakan perwujudan jaminan kebebasan beragama dan beribadat menurut ajaran agama masing-masing. Pada pasal ini juga dinyatakan bahwa kaum Yahudi adalah satu umat bersama kaum mukminin. Penyebutan demikian, mengandung arti bahwa dilihat dari kesatuan dasar agama orang-orang yahudi merupakan satu komunitas yang paralel dengan komunitas kaum muslimin. Mereka bebas menjalankan perintah agamanya.
Banyak pakar dan cendekiawan memberi ulasan tentang piagam madinah, akan tetapi substansi semuanya sama yaitu keberadaan piagam tersebut telah memperastukan warga madinah yang heterogen menjadi satu kesatuan masyarakat dalam pemenuhan hak dan penuaian kewajiban, saling menghormati antar suku dan agama.
Adapun dalam prespektif deklarasi kairo, prinsip-prinsipnya dijabarkan dalam 25 pasal menegaskan bahwa hak-hak asasi dan kemerdekaan universal dalam islam merupakan bagian integral agama islam dan bahwa tak seorang pun pada dasarnya berhak untuk menggoyahkan baik keseluruhan maupun sebagian atau melanggar atau mengabaikannya karena hak-hak asasi dan kemedekaan itu merupakan perintah suci mengikat yang termaktub dalam wahyu Allah SWT dan diturunkan melalui nabinya yang terakhir.
Deklarasi ini mempunyai tujuan untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan syariat islam. Islam menerima hak-hak asasi manusia, tetapi memiliki batasan tertentu salah satunya tentang kebebasan beragama khususnya dalam perpindahan agama.
Sementara itu, pada pasal 10 deklarasi kairo (islam is the religioun of Unspoiled nature. It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to convert him to another religioun or to atheism) juga memberikan pembatasan tentang kebesasan beragama. Pasal ini memisahkan diri dari deklarasi universal 1948 khususnya pasal 18, bahwa setiap orang memiliki hak berfikir, berkeyakinan, dan beragama, hak yang mencakup kebebasan mengganti agama atau keyakinannya, dan kebebasan sendiri atau dalam masyarakat, publik dan pribadi untuk melaksanakan agamanya atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktek ibadah dan pengamalan.
Perlindungan agama dalam deklarasi kairo menjadi sangat terbatas bila diimplementasikan di negara-negara islam yang ikut menandatanganinya, karena adanya konsep syariah yang dimasukkan dalam deklarasi kairo, dan banyak diformalisasikan pada negara-negara timur tengah. Lebih jauh lagi, deklarasi kairo menegaskan bahwa hak-hak dasar fundamental dan kebebasan universal di Islam adalah integral yang harus dipatuhi dalam agama islam. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang berhak mengingkari atau bahkan menghentikan untuk sementara waktu perintah tuhan. Hal ini dikarenakan semua ajaran agama di dalam islam bersifat mengikat seperti termaktub di dalam kitab suci al-quran yang telah diwahyukan kepada nabi muhammad SAW.
Secara umum bisa dikatakan, deklarasi kairo mencerminkan pandangan dunia Islam terhadap deklarasi umum hak asasi manusia. Dengan kata lain, deklarasi kairo menolak universalisme deklarasi umum hak asasi manusia yang hendak diterapkan juga bagi negara Islam, dan menekankan adanya partikularisme hak asasi manusia. Hal ini antara lain dapat dilihat dalam pasal 24 deklarasi kairo yang menyebutkan, “all the right and freedoms stipulated in this declaration are subject to the Islamic shari’ah”. Demikian juga pasal 25 menegaskan bahwa “the islamic Shari’ah is the only source of reference for the explanation or clarification of any the articles of this declaration”. Melalui deklarasi ini, syariah seolah diletakkan di atas hak asasi manusia universal. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dua pasal dalam deklarasi kairo pasal 24 dan 25 merupakan indikator penting untuk melindungi sejuml;ah doktrin islam seperti melarng pindah agama, dan membagi dunia muslim dan non muslim.
Penulis juga memberikan contoh kasus perundang-undangan, diantaranya di Yaman. Yang konstitusinya mendeklarasikan Islam sebagai agama resmi negara dan syariah sebagai sumber bagi semua legislasi, pemerintah memberikan kebebasan bagi umat islam dan penganut agama lain untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya, namun melarang dengan keras apostasi dari agama Islam dan praktik pemurtadan terhadap umat islam. Pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana mati, menurut undang-undang pidana Yaman pasal 259. Contoh lainnya seperti kasus di Iran, meskipun undang-undang pidananya tidak menegaskan adanya tindakan pidana apostasi, namus disebutkan dalam undang-undang press Iran pasal 26: “siapapun yang meyakini Islam dan tempat sucinya di media dan jika ini mencakup apostasi, maka akan diputuskan sebagai murtad. Jika tidak termasuk apostasi maka orang tersebut akan diputuskann oleh pengadilan agama sesuai dengan perunadngan pidana” memang secara jelas tidak disebutkan sangsi dalam undang-undang ini, tapi secara implisit fatwa yang ditulis mendiang Ayatollah Khomeini : seorang yang murtad akan dipaksa untuk bertaubat dan jika menolak akan dieksekusi. Dianjurkan untuk memberikan penundaan tiga hari dan mengeksekusinya pada hari keempat jika ia menolak.
Dari dua contoh diatas bisa kita simpulkan bahwasanya deklarasi Kairo belum sepenuhnya memberikan solusi untuk hak-hak kebebasan beragama, banyak problematika dalam penerapannya khususnya di negara-negara Islam sendiri. Deklarasi ini seakan-akan menaruh syariah diatas hak asasi manusia universal dan memberikan legitimasi khususnya kepada negaraIslam untuk tetap menggunakan doktrin syariah yang lebih menekankan perlindungan agama.
Disini penulis menggunakan pendekatan ilmiah, yakni penggabungan dari pendekatan induktif dan deduktif. Dimulai dari pengamatan secara empiris, dibantu dengan perbandingan karya-karya yang sudah ada sehingga penulis mampu menyajikan hasil yang tidak meiliki kesamaan isi dengan tulisan-tulisan sebelumnya. Data pendukung diperoleh dengan kajian pustaka, memperoleh sumber-sumber dari buku-buku yang menjadi pembantu dalam penulisan, ada sumber primer dan sumber sekunder.
III.             Epistemologi
Dalam buku ini penulis menggunakan kajian perbandingan, dengan membandingkan karya-karya sebelumnya yang membahas hal yang hampir sama, sehingga memunculkan sebuah pembahasan yang baru “kebebasan beragama dalam ranah perlindungan negara”. Di dalam tulisan ini pun disebutkan beberapa karya yang dipandang representatif dan relevan dengan tulisan ini seperti :
1.      Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Problematika Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan oleh Ahmad Suadi.
2.      Kuasa Negara Atas Agama: politik pengakuan, diskursus “Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil karya Tedi Kholiludin.
3.      Buku Syariah dan HAM: Dampak Perda Syariah terhadap kebebasan Sipil, hak-hak Perempuan, dan Non-Muslim oleh Syukron Kamil dan Chaider S. Bamualim.
Sedangkan teori yang digunakan adalah gabungan antara teori Universalis dan Teori Relativisme Budaya.
1.      Teori Universalis. Hak asasi manusia berangkat dari konsep universalisme moral dan kepercayaan akan keberadaan kode-kode moral universal yang melekat pada seluruh umat manusia. Berusaha membangun standar universal yang melintasi batas kultural khususnya agama.
2.      Teori Relativisme Budaya. Berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular
Di dalam buku ini penulis menggunakan metode historis, dilakukan dengan pengamatan-pengamatan dan menganalisa peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa silam mengenai kasus penerapan ham seperti di Pakistan, Sudan, Yaman dan di republik Islam Mauritania.
Adapun menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta yang bekerja sama dengan Konkrad Adenauer Stiftung dengan Judul “ Syariah Islam dan HAM: Dampak Perda Syariah terhadap kebebasan sipil, hak-hak perempuan, dan Non-Muslim”, penelitian seperti ini baiknya menggunakan metode yang bersifat deskriptif dengan Informasi yang cukup kaya dari berbagai Sumber, yang kemudian digunakan untuk menghubungkan satu sama lain guna menjelaskan dan menganalisa suatu fenomena atau hubungan antar fenomena. Harus secara detail digambarkan bagaimana situasinya, hubungan sosial yang terjadi sejelas-jelasnya sehingga ada hasil akhir yang memuaskan di akhir penelitian.
IV.             Aksiologi
Implementasi kebebasan beragama masih memiliki permaslahan yang belum tuntas. Berdasarkan perspektif Piagam Madinah, Islam dapat memberikan perlindungan kebebasan beragama dan memberikan hak-hak non muslim, akan tetapi ini semua belum bisa terwujud dan cenderung jauh dari semangat yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga tercermin dalam Deklarasi Kairo yang memberikan Legitimasi kepada negara-negara Islam untuk tetap mempertahankan dan menjalankan doktrin berbasis Syariah yang lebih menekankan perlindungnan agama daripada memberikan perlindungan hak Fundamental dalam kebebasan beragama.
Hasil dari penelitian yang hingga akhirnya menjadi sebuah buku ini memberi tambahan pengetahuan banyak hal tentang HAM, khususnya yang berkaitan dengan negara Islam. Setelah membaca dan menelaah buku ini kita akan dapat beberapa manfaat diantaranya,
1.      Bisa menjabarkan konsep HAM secara Universal
2.      Bisa menjabarkan Konsep Ham ditinjau dari Piagam Madinah
3.      Bisa menjabarkan konsep HAM ditinjau dari deklarasi Kairo
4.      Mengetahui peran pemerintah khususnya Islam dalam mengakomodir masalah HAM dalam sebuah pemerintahan.
Dan diharapkan setelah membaca tulisan ini pera penikmat HAM akan lebih giat lagi melakukan kajian-kajian yang sama untuk lebih memperluas prespekti-prespektif HAM ditinjau dari segala Aspek. Dari buku ini penulis belum memberikan hasil yang tuntas sehingga masih menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan yang tentunya menuntut kepada peneliti-peneliti selanjutnya untuk menyempurnakan hasil ini.


Senin, 22 Desember 2014

PENELITIAN BSA DAN DUNIA AKADEMIK



PENELITIAN BSA DAN DUNIA AKADEMIK
Oleh : Tutur Ahsanil Mustofa

A.    Pendahuluan
Ilmu pengetahuan semakin hari semakin berkembang, bahkan bisa dikatakan mengalami perkembangan yang pesat. Berbagai disiplin keilmuan mualai banyak diminati dan dikaji oleh para ilmuwan-ilmuwan, mahasiswa-mahasiswa dan para penuntut ilmu lainnya. Seakan-akan apabila kita telusuri keilmuan tersebut kita tidak akan pernah menemukan ujungnya, dikarenakan sangat dinamis dan selalu mengalami perkembangan. Pengembangan ilmu pengetahuan sendiri tidak hanya sekedar hasil renungan atau kontemplasi dari para ilmuwan untuk mengukuhkan identitas diri. Penelitian merupakan landasan untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun pengembangan ilmu pengetahuan sendiri bisa dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan penelitian dengan memperhatikan manfaat atau sumbangannya dalam memperbaiki kehidupan.[1]
Penelitian menjadi bagian terpenting didalam dunia akademik, karena dengan adanya penelitian seseorang bisa dikatakan sebagai seorang intelektual dan penelitian juga bisa berdampak pada pengembangan lembaga pada institusi akademik. Semakin bnyak penelitian yang dilakukan dan hasilnya bagus maka semakin diakui institusi tersebut. Kualitas institusi akademik bisa diukur oleh banyaknya karya-karya yang dihasilkan melalui penelitian. Dan gagalnya sebuah lembaga atau institusi dikarenakan minimnya penelitian yang dilakukan.
Seperti yang kita ketahui, hampir semua lembaga atau institusi akademik mewajibkan mahasiswa-mahasiswanya atau staf-stafnya untuk selalu melakukan sebuah riset. Didalam dunia kampus, seorang mahasiswa diharuskan membuat makalah, skripsi, tesis dan disertasi. Adapun di lembaga-lembaga penelitian selalu berusaha untuk melakukan penelitian agar bisa menjadi sumbangsih terhadap disiplin keilmuan-keilmuan tertentu. Banyak kita temui lembaga-lembaga pendidikan menyediakan anggaran lebih kepada mahasiswa, atau dosen-Dosennya untuk sesering mungkin melakukan penelitian. Bisa melalui perpustakaan dan bisa juga turun ke lapangan.
Seseorang pun belum bisa dikatakan seorang yang akademis dan intelektual jika orang tersebut belum mepunyai karya berupa penelitian yang dibukukan. Semakin banyak penelitian yang dilakukan semakin menanjak pula tingkat dan kualitas keilmuan orang tersebut. Akan tetapi tidak sedikit kita menjumpai orang-orang yang takut untuk melakukan riset, bahkan mendengarnya pun menjadi sesuatu yang seram.[2] Kata riset selalu memberi inspirasi yang aneh.
Dalam penelitian yang sesungguhnya yang muncul secara ekplisit, terkandung dalam butir-butir penelitian hanya metode dan teknik. Sesuai dengan hakikatnya, metodologi dan pendekatan merupakan pemahaman implisit yang dengan sendirinya terlaksana secara tidak langsung. Ada tiga subjek yang memanfaatkan metode dan teknik, yaitu pengarang, pembaca dan peneliti. Baik pengarang maupun pembaca, sebagai penulis dan penikmat, keduanya memanfaatkan metode dan teknik secara implisit. Benar, pengarang didominasi oleh imajinasi dan kreativitas, dengan kebebasan seluas-luasnya, tetapi tanpa disertai dengan cara-cara bagaimana sesuatu bentuk karya seni diciptakan, maka hasil karya tidak akan terwujud demikian halnya dengan pembaca. Membaca karya sastra bukanlah pekerjaan yang mudah. Membutuhkan persiapan, strategi agar karya seni dapat dipahami.[3]
Adapun bagi seorang peneliti, keperluan terhadap keempat komponen tersebut khususnya metode dan teknik sangat jelas sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. Keberhasilan suatu penelitian ditentukan melalui bagaimana suatu analisis dilakukan, dalam hubungan ini operasionalisasi teori, metode, teknik dan instrumen lain sebagai alat dan data-data formal sebagai objek kajian.[4]


B.     Metode dan penelitian
Metode berasal dari kata methodos, bahas latin, sedangkan methodos itu sendiri berasal dari akar kata meta dan hodos. Meta berarti menuju, melalui, mengikuti, sesudah sedangkan hodos berarti jalan, cara, arah. Dalam pengertian yang lebih luas metode dianggap sebagai cara-cara, strategi-strategi untuk memahami realitas, langkah-langkah sistematis untuk memecahkan rangkaian sebab akibat berikutnya.[5]
Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan. Adapun pengertian dan definisi metode menurut para ahli antara lain :
1.    Rothwell & Kazanas Metode adalah cara, pendekatan, atau proses untuk menyampaikan informasi.
2.    Titus Metode adalah rangkaian cara dan langkah yang tertib dan terpola untuk menegaskan bidang keilmuan.

     Penelitian atau riset berasal dari bahasa inggris research yang artinya adalah proses pengumpulan informasi dengan tujuan meningkatkan, memodifikasi atau mengembangkan sebuah penyelidikan atau kelompok penyelidikan.
     Pada dasarnya riset atau penelitian adalah setiap proses yang menghasilkan ilmu pengetahuan. Adapun pengertian penelitian menurut para ahli adalah :
1.    Fellin, Tripodi & Meyer (1996) Penelitian adalah suatu cara sistematik untuk maksud meningkatkan, memodifikasi dan mengembangkan pengetahuan yang dapat di sampaikan (dikomunikasikan) dan diuji (diverifikasi) oleh peneliti lain.
2.    Kerlinger (1986: 17-18) Penelitian adalah investigasi yang sistematis, terkontrol, empiris dan kritis dari suatu proposisi hipotesis mengenai hubungan tertentu antar fenomena.[6]

C.    Macam-macam metode penelitian dalam bahasa dan sastra
Biasanya di dalam meneliti sebuah bahasa dan sastra digunakan metode-metode di bawah ini :
1.      Metode Intuitif : metode ini dianggap sebagai kemampuan dasar manusia dalam upaya memahami unsur- unsur kebudayaan. Manusia memahami kebudayaan jelas dengan pikiran dan perasaannya, yaitu dengan intuisi, penafsiran, unsur-unsur, sebab akibat dan seterusnya. Metode ini jelas digunakan untuk memahami sastra, khususnya sastra Indonesia sebelum lahirnya strukturalisme.
2.      Metode hermeneutika : secara etimologis hermeneutika berasal dari kata hermeneuein, bahasa Yunani, yang berarti menafsirkan atau menginterpretasikan. Secara mitologis, hermeneutika dikaitkan dengan Hermes, nama dewi Yunani yang menyampaikan pesan Illahi kepada manusia. Pada dasarnya medium pesan adalah bahasa, baik bahasa lisan maupun tulisan. Karya sastra perlu ditafsirkan sebab di satu pihak karya sastra sendiri adalah bahasa, dipihak lain, didalam bahasa sangat bnyak makna yang tersembunyi atau dengan sengaja disembunyikan. Hermeneutika modern baru berkembang abad ke-19 melalui gagasan Scheleiermacher, Dilthey, heidegger, Gadamer dan sebagainya (Winfried North, 1990 : 334-336).
Dikaitkan dengan fungsi utama hermeneutika sebagai metode untuk memahami agama, maka metode ini dianggap tepat untuk memahami karya sastra dengan pertimbangan bahwa karya tulis, yang berdekatan dengan agama adalah karya sastra.
3.      Metode Kualitatif : metode ini memberikan perhatian terhadap data alamiah, data dalam hubungannya dengan konteks keberadaannya. Cara-cara inilah yang mendorong metode kualitatif dianggap sebagai multimetode sebab penelitian pada gilirannya melibatkan sejumlah besar gejala sosial yang relevan. Dalam penelitian karya sastra misalnya, akan dilibatkan pengarang, lingkungan sosial dimana pengarang berada, termasuk unsur-unsur kebudayaan pada umumnya.
Landasan berfikir metode kualitatif adalah paradigma positivisme Max Weber, Immanuel Kant dan Wilhelm Dilthey (Moleong, 1989 : 10-11). Objek penelitian bukan gejala sosial sebagai bentuk substantif, melainkan makna-makna yang terkandung di balik tindakan, yang justru mendorong timbulnya gejala sosial tersebut.
Ciri-ciri terpenting metode kualitatif sebagai berikut :
a.                    Memberikan perhatian utama pada makna dan pesan, sesuai denmgan hakikat objek, yaitu dengan studi kultural.
b.                    Lebih mengutamakan proses dibandingkan dengan hasil penelitian sehingga makna selalu berubah.
c.                    Tidak ada jarak antara subjek peneliti dengan objek penelitian, subjek peneliti sebagai instrumen utama, sehingga terjadi interaksi langsung diantraanya.
d.                   Desain dan kerangka penelitian bersifat sementara sebab penelitian bersifat terbuka.
e.                    Penelitian bersifat alamiah, terjadi dalam kontek sosial budayanya masing-masing.
4.      Metode analisis isi :  isi  dalam metode analisis isi terdiri atas dua macam, yaitu isi laten dan isi komunikasi. Isi laten adalah isi yang terkandung dalam dokumen dan naskah, sedangkan isi komunikasi adalah pesan yang terkandung sebagai akibat komunikasi yang terjadi. Isi laten adalah isi bagaimana dimaksudkan oleh penulis, sedangkan isi komunikasi adalah isi sebagaimana terwujud dalam hubungan naskah dengan konsumen. Objek formal metode analisis ini adalah isi komunikasi. Analisis terhadap isi laten akan menghasilkan arti sedangkan analisis terhadap isi akan menghsilkan makna.
5.    Metode Formal : secara Etimologis formal berasal dari kata forma (Latin), berarti bentuk, Wujud. Metode Formal adalah analisis dengan mempertimbangkan aspek-aspek formal, aspek-aspek bentuk, yaitu unsur-unsur karya sastra. Tjuan metode formal adalah studi ilmiah mengenai sastra dengan memperhatikan sifat-sifat teks yang dianggap artistik. Metode formal adalah cara-cara penyajian dengan memanfaatkan tanda dan lambang.
6.      Metode deskriptif Analisis : metode ini diperoleh melalui penggabungan dua metode, dengan syarat kedua metode tidak bertentangan. Metode deskriptif analitik dilakukan dengan cara mendeskrisikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan dengan analisis.[7]
D.    Tahap-tahap penelitian
Pada umumnya suatu penelitian dapat diperinci dalam tujuh tahap yang mana satu sama lain saling bergantung dan berhubungan. Dengan kata lain, masing-masing tahap itu saling mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tahap-tahap yang lain. Kesadaran terhadap keadaan ini membuat seorang peneliti lebih bijaksana  dalam mengambil keputusan pada setiap tahap penelitian. Adapun tujuh tahap itu sebagai berikut:
1.                            Perencanaan
2.                            Pengkajian secara teliti terhadap rencana penelitian
3.                            Pengambilan Contoh
4.                            Penyusunan daftar pertanyaan
5.                            Kerja lapangan
6.                            Editing
7.                            Analisis dan laporan













Daftar pustaka
Pedoman Akademik, program Starata 1 2013/2014. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Conny R. Semiawan, Catatan Kecil tentang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, KENCANA PRENADA MEDIA GROUP, JAKARTA 2007.
Loraine Blaxter, Christina Hughes dan Malcolm Thight, How to research (Edisi Kedua) seluk-beluk melakukan Riset. PT Indeks Kelompok Gramedia 2006.
Prof. Dr. Nyoman Kutha Ratna, SU, Teori, Metode dan Teknik Penelitian Sastra. Pustaka Pelajar, Yogjakarta 2007.
Asep Solihin, Metode Penelitian. htm


[1]  Conny r. Semiawan, catatan kecil tentang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Hal Viii
[2]  Loraine Blaxter, Christina Hughes dan Malcolm Thight, How to Research, seluk beluk melakukan Riset. Hal 4.
[3]  Prof. Dr. Nyoman Kutha Ratna,SU, Teori, Metode dan Teknik Penelitian Sastra. Hal 34
[4]  Ibid. Hal 35.
[5]  ibid. Hal 37.
[6]  Asep sholihin, metode penelitian.
[7]  Prof. Dr. Nyoman Kutha Ratna,SU, teori, metode dan teknik penelitian sastra 43-52

Rabu, 08 Oktober 2014

naskah gempa

tanpa disadari begitu banyak berita-berita alam yang terekam sangat indah dalam balutan naskah disaat banyak orang lupa untuk mengabadikannya. ketika banyak orang acuh dengan sebuah naskah tanpa disadari banyak orang pula acuh dengan berita-berita yang terkandung didalamnya. salah satu contoh naskah yang mengandung cerita nyata adalah naskah yang membahas tentang gempa yang terjadi di tahun 1800an...

Welcome October



tidak banyak yang ingin kusampaikan,,,aku hanya ingin bulan ini berjalan lancar. Aamiin...

BERFIKIRLAH MAKA ANDA ADA.