Senin, 13 April 2015

Sastra Islam Nusantara Abad Awal dan Peralihan



Pendahuluan
Masuknya Islam ke Nusantara memang ada andil besar para pedagang yang berasal dari Gujarat, Arab dan Cina yang melakukan interaksi sosial dengan para penduduk Nusantara di sekitaran pantai, atau pelabuhan tempat kapal-kapal mereka berlabuh. Apalagi jika melihat ke belakang betapa lamanya kerajaan Hindu Budha berkuasa dan tentunya mempunyai pengaruh yang sangat luas dan melekat di dalam Masyarakat. Ketika Islam sedikit demi sedikit masuk dan mulai menjalar dari pinggir pantai ke daerah yang lebih jauh tentunya tidak mudah begitu saja, melainkan semua usaha di lakukan oleh penyebar agama Islam saat itu.
Banyak dari ulama menyadur dan mengganti tradisi-tradisi Hindu Budha ke dalam Tradisi Islam, di Jawa ada Wali Sanga yang melakukan ini, di daerah lain sebut saja Hamzah Fansuri, Nuruddin Ar raniri, abdur rauf Singkel dan masih banyak lagi. Selain itu untuk mengimbangi epos-epos Hindu di terjemahkan atau disadur epos-epos Islam ke dalam bahasa Melayu. Hubungan yang erat antara Parsi dan India Mughal dengan Pasai mengakibatkan karya-karya dari Bahasa Parsi dimelayukan. F.L.Brakel yang telah meneliti Hikayat Muhammad Hanafiah berpendapat bahwa hikayat tersebut dimelayukan selambat-lambatnya pada abad ke-14.[1]


A.    Sejarah Masuknya Islam Ke Nusantara
Nusantara merupakan wilayah strategis dalam jalur transportasi antara barat dan timur, sejak zaman prasejarah, penduduknya dikenal sebagai pelaut yang sanggup mengarungi lautan lepas. Wilayah nusantara menurut para ahli sejarah adalah meliputi : pulau-pulau yang terletak di sebelah timur India hingga lautan Cina, mencakup wilayah Indonesia, Malaysia, Singapura, Patani (Thailand Selatan) dan Filipina Selatan. Kalau sekarang Istilah Nusantara di kenal dengan negara-negara yang terhimpun di dalam kategori Asia Tenggara. Para pedagang dari Gujarat, Arab, Persia dan Cina mereka mempelajari dan menguasi daerah pinggir Laut untuk menyebarkan Agama Islam. Sekitar Abad 7 M, sebenarnya para pedagang yang singgah di Nusantara sudah mulai membuka jalan untuk tinggal dan mendirikan masjid-masjid di pinggir pantai.[2] Di akhir abad ke-12, di pantai timus Sumatra terdapat negara Islam bernama Perlak yang didirikan oleh pedagang asing dari Maroko, persi dan Gujarat.[3]
Masuknya Islam ke kepulauan Melayu Indonesia disebabkan oleh lima faktor, yaitu pertama, perdagangan. Kedua, perkawinan antar orang Islam dan bukan Islam, mereka inilah yang menyebarkan Islam di kalangan masyarakat. Ketiga, kemudahan dan kepentingan politik untuk memudahkan masyarakat masuk agama Islam. Keempat, penghargaan nilai ideologi Islam. Dan kelima, Faktor otoktoni suatu kebudayaan yang sudah ada sejak dulu dan relevan dengan Ilmu tasawuf. Faktor kelima ini menjadi alat yang mempermudah Islam masuk ke Nusantara. Bukti yang menunjukkan ini bisa kita lihat dengan masuknya kasidah Burdah, Kasidah Al-Barzanji dan kasidah Diba’y.[4]  Adapun menurut Uka Tjandrasasmita proses Islamisasi ada tujuh. Pertama, saluran perdagangan. Kedua, saluran dakwah. Ketiga, saluran perkawinan. Keempat, saluran Tasawuf. Kelima, saluran pendidikan. Dan keenam, saluran kesenian. Dan terakhir ketujuh, saluran politik.[5]
Peran ulama sangat besar dalam proses Islamisasi di Nusantara, kita akan banyak menemukan ulama-ulama yang tersebar seantero Nusantara untuk misi penyebaran Agama Islam. Unutk di daerah Jawa kita akan mengenal dengan istilah wali songo, seorang utusan atau muballigh yang berjumlah sembilan orang. Mereka di posisikan sebagai ulama kharismatik dan mendapat penghormatan tinggi di dalam masyarakat. Usaha yang mereka lakukan di antaranya dengan mengenalkan genre sastra Islam kepada Masyarakat. Beberapa wali menggunakan karya sastra untuk menarik minat masyarakat terhadap Agama Islam. Adapun di Daerah Aceh dan sekitar Sumatera kita akan bertemu dengan ulama handal seperti Hamzah Fansuri, Nuruddin Ar Raniri, Syamsuddi As Sumatrani dan Abdur Rauf Singkel, mereka menciptakan Karya-karya sastra yang bercorak Islami.
B.     Pengertian Sastra Islam
Yang dimaksud dengan Sastra Islam adalah sastra yang mempromosikan sistem kepercayaan dan ajaran Islam seperti persoalan kemanusiaan; memuji dan mengangkat tokoh-tokoh Islam; mengkritik realitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam; atau sastra yang memiliki komitmen atau paling tidak, sastra yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip islam.[6]
Menurut Gunawan Muhammad sastra Islam adalah karya sastra yang menitik beratkan kehidupan beragama sebagai pemecah masalah. Secara bahasa, sastra Islam bukanlah sastra Arab saja, karena Islam melewati batas-batas kebahasaan. Sastra Islam juga bukanlah lawan dari sastra Barat, karena dalam Sastra Barat juga terdapat sastra Islam seperti dalam sebagian karya Gothe (lahir 1749) yang percaya pada keesaan tuhan, keagungan al-Quran dan kenabian Muhammad.[7]
Franz Rosenthal di dalam salah satu makalah tentang sastra yang dimuat di dalam the legacy of Islam juga tidak membicarakan apa yang disebut dengan sastra Islam. Namun dari uraiannya nyata sastra Islam ialah sastra orang Islam (Schact, 1974). Adapun menurut R.O. Winstedt dalam bukunya yang terkenal itu juga tidak ada memberi pengertian tentang sastra Islam, tetapi semua hasil karya yang dibawa masuk oleh Islam dianggapnya sebagai sastra Islam (Muslim legends)(Winsted, 1969: 89)[8] .
Pada 1963, terdapat pertemuan seniman Muslim di Jakarta yang mengeluarkan deklarasi Manifes Kebudayaan dan Kesenian. Dipimpin Djamaludin Malik, seluruh seniman yang hadir sepakat kebudayaan, kesenian, dan kesusastraan Islam ialah manifestasi dari rasa, karsa cipta, dan karya manusia Muslim dalam mengabdi kepada Allah untuk kehidupan umat manusia. Seni Islam adalah seni karena Allah untuk umat manusia yang dihasilkan oleh para seniman Muslim bertolak dari ajaran wahyu Ilahi dan fitrah insani. Liaw Yock Fang dalam Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik memaknai sastra Islam secara sederhana, yakni sastra mengenai Muslimin dan segala amal saleh. Ia mengutip pendapat Roolvinck yang membagi sastra Islam menjadi lima jenis, yakni cerita Alquran, cerita Nabi Muhammad, cerita sahabat Rasulullah, cerita pahlawan Muslim, dan sastra kitab.[9]
Dengan beberapa definisi diatas dapat dikemukakan ruang lingkup Sastra Islam tidaklah sempit seperti yang di bayangkan. Jadi Sastra Islam tidak dibatasi oleh pengulangan kata yang indah atau terbatas pidato saja, melainkan meluas pada masalah-masalah kemanusiaan dengan segala aspeknya. Memang fokus Sastra Islam terletak pada penggunaan bahasa Arab yang Indah baik dalam pidato maupun Puisi. Berdasarkan pemikiran diatas sastrawan dapat menciptakan karya sastra dengan modal realitas alam semesta sebagai objeknya.[10]
C.    Proses masuknya Sastra Islam Nusantara
Sastra Islam di Nusantara pada awalnya muncul dalam bahasa Melayu pada abad ke-14 – 15 M bersamaan dengan semakin meluasnya penyebaran agama ini di kepulauan Melayu. Awal kemunculannya dalam bahasa Melayu dimungkinkan karena bahasa inilah yang pada awalnya digunakan sebagai media penyebaran Islam dan bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan Islam. Derasnya proses Islamisasi di kepulauan Nusantara pada abad ke-16 M membuat bahasa Melayu naik perannya menjadi bahasa keilmuan dan keagamaan terpenting di kawasan ini, dan karena itu pula memiliki kedudukan istimewa di tengah bahasa-bahasa etnik Nusantara yang lain. Begitu pula kesusastraanya.[11]
Islamisasi terhadap bahan-bahan cerita dari zaman Hindu jawa yang diolah dan dijadikan media penyampaian pesan agama, bukan saja terjadi dalam khazanah sastra Jawa tetapi juga Melayu Klasik, seperti Hikayat Syah Mardan. Awalnya roman ini merupakan kisah cinta dan pengembaraan India, namun dalam sastra Melayu telah dialihkan menjadi alegori-alegori Sufi.[12] Ketika dalam dakwah para tokoh Sufi dan Wali di Nusantata sering kali menggunakan Gubahan-gubahan Istilah dan cerita untuk membuat orang tertarik masuk Islam. Selain menarik banyak orang hasil gubahan-gubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi masyarakat sekitar. Seperti Sunan Bonang yang mengenalkan Genre sastra Islami berupa tembang-tembang yang isinya mengajak kepada amar ma’ruf Nahi munkar.
D.    Sastra Islam Masa Awal, Genre, Tokoh dan contohnya
Genre Sastra Islam di Nusantar tampaknya dirintis dan dikembangkan oleh Sunan Bonang atau syeikh Makhdum Ibrahim. Ia telah banyak menulis karya sastra dalam bentuk Suluk[13] yang disajikan dalam bahasa jawa melalui bingkai tembang (nyanyian Jawa) yang dibagi ke dalam pupuh-pupuh[14]. Dalam bahasa Jawa, sastra Suluk sering disebut serat macapat. Karyanya itu antara lain Suluk Khafifah, Suluk Regol dan Suluk Wijil.[15]
Ciri umum karyanya antara lain:
1.      Menerapkan sistem Sastra dan wawasan berdasarkan metafisika sufi
2.      Mempertahankan Unsur lokal dan mengintegraskannya dengan sistem Islam seperti penyebutan dirinya dengan fakir (tak terpaut dunia) dan mahayogi (sebutan penyair masa Hindu, karena pada masa itu seorang penyair menulis setelah melakukan Yoga)
3.      Memakai Istilah Arab, jika tidak menemukan padanannya dalam Bahasa Jawa
4.      Bahasa yang digunakan adalah bahasa Jawa Madya sebagai ciri Sastra zaman peralihan Hindu ke Islam yang ditandai dengan merosotnya pamor bahasa jawa Kawi(Kuno).[16]
Diantara tokoh Sastra Islam di masa Awal adalah sebagai Berikut,
1.      Sunan Bonang lahir pada tahun 1449 atau sekitar Abad 15 dan wafat tahun 1530 M. Ia seorang Ulama dari jajaran Walisongo, seorang sufi yang memiliki Jiwa Seni dan terkenal pencipta Gending (lagu langgam Jawa) yang pertama di kalangan Walisongo, yakni langgam Gending Durno, yang merupakan tembang cilik dalam Sastra Jawa. Penulis Kitab Suluk Sunan Bonang, yang bertuliskan Arab Pegon berbahasa Jawa Tengahan, berisi tentang ajaran Tasawuf dan Suluk Tarekat. Sunan Bonang adalah penyokong dan penegak kelahiran Kerajaan Demak, ia juga pencipta wayang versi Islam.[17]
2.      Contoh Karya Sastranya dalam Bentuk Puisi:
Jangan terlalu jauh mencari keindahan
Keindahan berada di dalam diri
Jadikan dirimu Cinta(isyq)
Maka kau akan dapat memahami dunia”[18]
3.    Sunan Kalijaga, sebagai pelopor genre sastra Islam dalam bentuk Islamisasi terhadap bahan-bahan cerita dari zaman hindu Jawa yang diolah untuk kepentingan dakwah. Sebagai seorang pujangga, seniman, sastrawan dan budayawan, sunan kalijaga banyak menciptakan kreasi seni yang kemudian menjadi peninggalan umat setelahnya. Ia adalah seorang pencipta karya yang produktif dan bertahan lama hingga kini. Sunan Kalijogo terkenal sebagai kelompok Aliran Tuban yang lebih luwes menyikapi adat istiadat, berhasil mengubah dan memodifikasi wayang sesuai dengan Islam untuk kepentingan dakwah.[19]
Diantara hasil gubahannya adalah kisah Mahabharata yang dipakai untuk cerita wayang, kisah yang walnya menceritakan peperangan wangsha Bharata ini diubahnya menjadi Brantayudha Jayabinangun (peperangan cinta demi Allah untuk membangun kemenangan). Kehidupan pandawa yang terbuang sebagai lambang kehidupan Sufi, yaitu menempuh jalan fakir dan kelimanya diartikan sebagai simbol rukun Islam. Yudhistira yang awalnya memiliki senjata kali maha usada (pengobatan Agung dari batara Kala) diubah menjadi Jimat kalimasada (kalimah syahadat) yang berarti simbol syahadat. Bima sebagai simbol sholat, Arjuna sebagai simbol Puasa (bertapa), Nakula dan Sadewa sebagai simbol zakat dan haji.[20]
4.      Yasadipura II adalah Sastrawan Surakarta Akhir abad ke-18. Ia menuturkan ajaran Tasawufnya dalam kisah perjalanan Bima ke dasar lautan untuk mencari air hayat, dimana ia bertemu guru spiritualnya, Dewa Ruci. Penyelaman ke dasar laut adalah hasil tamsil bagi penyelaman ke dalam wujud semesta alam dan kemanusiaan.[21]
E.     Sastra Islam Masa Peralihan dan contohnya
Untuk menentukan karya mana yang masuk kategori sastra zaman peralihan Hindu-Islam sukar sekali. Karena tidak ada tarikh dan nama pengarangnya, sastra melayu lama tertulis dalam huruf Arab, hasil sastra melayu yang dianggap tertua seperti Hikayat Sri Rama, semua hasil sastra zaman peralihan berjudul hikayat. Sastra zaman Peralihan adalah sastra yang lahir dari pertembungan sastra yang berunsur Hindu dengan pengaruh Islam. Dengan kata lain, sastra yang khas Hindu, seperti Hikayat Sri Rama, walaupun mengandung unsur-unsur Islam tidak dianggap sebagai sastra zaman peralihan. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
1.      Dewa Mulia Raya atau Batara Kala yang dijunjung tinggi sebagai Tuhan yang dijunjung tinggi diganti oleh Raja Syah Alam atau Allah Subhanau wa ta’ala.
2.      Plotnya selalu menceritakan turunnya dewi atau bidadari untuk menjadi Raja atau anak raja
3.      Sastra zaman peralihan biasanya mempunyai dua judul, satu judul Hindu dan satu judul Islam. Judul Islam biasanya lebih terkenal dari judul Hindu, seperti Hikayat si Miskin adalah yang lebih dikenal daripada Hikayat Marakarma, Hikayat Syah Mardan lebih dikenal daripada Hikayat Indra Jaya.[22]
Menurut Yock Fang dalam Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik, menyebutkan setidaknya ada empat belas Hikayat yang berasal dari zaman peralihan Hindu-Islam:
a.        Hikayat Puspa Wiraja
b.        Hikayat Parang Punting
c.        Hikayat Langlang buana
d.        Hikayat Si Miskin
e.        Hikayat Berma Syahdan
f.          Hikayat Indra Putra
g.        Hikayat Syah Kobat
h.        Hikayat Koraisyi Mengindra
i.          Hikayat Indra Bangsawan
j.          Hikayat Jaya Langkara
k.        Hikayat Nahkoda Muda
l.          Hikayat Ahmad Muhammad
m.      Hikayat Syah Mardan
n.        Hikayat Isma Yatim
Disamping risalah-risalah yang menerangkan tentang agama Islam, besar kemungkinan cerita-cerita tentang Nabi Muhammad merupakan Hikayat-hikayat Indonesia yang pertama yang dituliskan dalam kesusastraan Indonesia. Tulisan-tulisan mengenai kisah Nabi Muhammad amat diperlukan untuk dibacakan pada perayaan-perayaan Islam, khususnya upacara-upacara seperti sambutan Maulid. Tradisi ini menggalakkan penulisan hikayat tentang Nabi Muhammad yang mungkin merupakan hikayat di masa Indonesia lama.[23]
Dalam khazanah sastra Melayu, genre sastra Islam dirintis dan dikembangkan oleh Hamzah Fansuri, penyair Puncak pada masa peralihan dari abad 16 ke abad 17. Karena itu Hamzah fansuri dan Sunan Bonang merupakan pelopor Sastra Islam Indonesia. Adapun ciri-ciri penting dalam puisinya adalah:
a.         Semua puisinya bersajak empat baris dengan skema akhir AAAA, suatu bentuk puisi yang disebut Syair
b.        Merupakan puisi Sufistik yang tema utamanya adalah fana (hancurnya kesadaran terhadap adanya tubuh kasar), cinta ilahi dan kemabukan mistik
c.         Terdapat banyak kata ambilan dari Bahasa Arab dan sejumlah kata Jawa, kutipan AlQuran dan Hadis dan ucapan Syatiyat dari sayidina Ali, Abu Yazid dan al-Halaj
d.        Terdapat sejumlah baris syair dan jumlah suku katanya (8-12) dalam setiap lariknya yang memiliki kesamaan dengan baris-baris puisi penyair Sufi Persi
e.         Puisinya banyak menggunakan simbol dan tiga simbol besar yang memenuhi puisinya adalah lautan sebagai simbol wujud ketuhanan yang tak terhingga, anggur sebagai simbol kemabukan mistik dan kekasih simbol antropomorfis yang melukiskan cinta transendental.
          Sebagai contoh,
“Hamzah fansuri di dalam Makkah
Mencari Tuhan di Bait Ka’bah
Di Barus ke Qudus terlalu payah
Akhirnya berjumpa di dalam rumah”
Contoh lainnya,
“Hapuskan akal dan rasamu
Lenyapkan badan dan nyawamu
Pejamkan hendak kedua matamu
Sana kau lihat permai rupamu”















  
Kesimpulan

Sastra Islam Nusantara Abad awal dan Peralihan tidak bisa lepas dari Unsur-unsur Hindu Budha yang memang sebelumnya telah memerintah selama ratusan Tahun di Nusantara. Sastra Islam Nusantara menjadi bagian penting dari dakwah penyebaran Agama Islam sendiri, terbukti dengan ulama-ulama termasuk Wali Sanga yang saat itu menggunakan tradisi-tradisi Hindu yang di balut dengan Tradisi Islam melalui berbagai Karya Sastra. Sunan Bonang dengan suluk-suluknya, Sunan Kalijaga dengan pengubahan tokoh-tokoh dalam Mahabharata ke dalam tokoh Islam, Hamzah Fansuri dengan Puisi Sufistiknya dan munculnya Hikayat-hikayat dari Hindu menjadi Hikayat Islam seperti Hikayat Puspa Wiradja.
Sastra Islam sendiri mempunyai ciri mempromosikan sistem kepercayaan dan ajaran islam, memuji dan mengangkat tokoh Islam, mengkritik realitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sastra yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Islam.










Daftar Pustaka


Fang, Liaw Yock. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik, Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011.

Hadi, Abdul WM. Sastra Islam Melayu-Nusantara/ sastra-muslim.blogspot.com
Hamid, Ismail. Kesusastraan Indonesia lama bercorak Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989.
Iskandar, Teuku. Kesusasteraan Klasik Melayu Sepanjang Abad, Jakarta: Penerbit Libra 1996.
Kamil, Syukron. Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
Lubis , Amany. dkk, Sejarah Peradaban Islam. Pusat Studi wanita UIN Jakarta, 2005.
Manshur, Fadlil Munawar. Perkembangan Sastra Arab dan Teori Sastra Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Muljana, Slamet. Runtuhnya kerajaan Hindu-Jawa dan timbulnya negara-negara Islam di Nusantara, Yogyakarta: LkiS, 2005.

Republika Online.com
Suprapto, Bibit. Ensiklopedi Ulama Nusantara : Riwayat hidup, Karya dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara. Jakarta: Gelegar Media Indonesia, 2010.


[1] Teuku Iskandar, Kesusasteraan Klasik Melayu Sepanjang Abad, Jakarta: Penerbit Libra 1996. Hal 124
[2] Amany Lubis, dkk, Sejarah Peradaban Islam. Pusat Studi wanita UIN Jakarta, 2005. Hal 279-283
[3] Slamet Muljana, Runtuhnya kerajaan Hindu-Jawa dan timbulnya negara-negara Islam di Nusantara, Yogyakarta: LkiS, 2005. Hal 130
[4] Fadlil Munawar Manshur, Perkembangan Sastra Arab dan Teori Sastra Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hal 111
[5] Amany Lubis, dkk, Sejarah Peradaban Islam. Pusat Studi wanita UIN Jakarta, 2005. Hal 286-289
[6] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[7] ibid
[8] Liaw Yock Fang, Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik, Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011. Hal 273
[9] Republika Online.com
[10] Fadlil Munawar Manshur, Perkembangan Sastra Arab dan Teori Sastra Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011. Hal 157-158
[11] Abdul Hadi WM, sastra Islam Melayu-Nusantara/ sastra-muslim.blogspot.com
[12] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[13] Suluk adalah Sastra Sufistik berisi perjalanan spiritual sufi menuju Tuhan.
[14] Pupuh adalah tembang Jawa semacam ‘Arud (prosodi gaya lama Arab). Sebagian besarnya adalah khazanah peradaban Jawa diciptakan oleh para wali songo....
[15] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[16] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[17] Bibit Suprapto, Ensiklopedi Ulama Nusantara : Riwayat hidup, Karya dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara. Jakarta: Gelegar Media Indonesia, 2010. Hal 740
[18] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[19] Bibit Suprapto, Ensiklopedi Ulama Nusantara : Riwayat hidup, Karya dan Sejarah Perjuangan 157 Ulama Nusantara. Jakarta: Gelegar Media Indonesia, 2010. Hal 763
[20] Syukron Kamil, Sastra Islam dalam sejarah Sastra Indonesia: dari klasik hingga kontemporer, Sejarah Sasra Indonesia: Tematik dan Periodik, Diktat: Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2007.
[21] Ibid.

[22] Liaw Yock Fang, Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik, Jakarta: yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011. Hal 179-180
[23] Ismail Hamid, Kesusastraan Indonesia lama bercorak Islam. Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1989. Hal 29

Minggu, 08 Maret 2015

Fenomena itu bernama BEGAL



Begal, mungkin saat ini menjadi kata yang selalu membuat orang merinding jika mendengarnya. Kalau kita amati sebenarnya fenomena begal sudah ada sejak lama, namun kenapa saat ini begitu membooming bahkan selalu menghiasi pemberitaan media setiap harinya. Apakah di karenakan fenomena begal saat ini terjadi di tengah konflik yang memanas antara KPK dan POLRI, dua institusi yang merupakan pilar dalam penegakan hukum di Indonesia, atau dikarenakan begitu sadisnya perbuatan yang dilakukan oleh begal tersebut sehingga membuat orang ketakutan, dan khususnya tidak berani pulang malam bahkan begal tersebut tidak segan-segan untuk melukai bahkan membunuh mangsanya.
Saya akan mencoba memberikan analisis tentang fenomena begal yang menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat dengan teori sebab akibat.
1.    Begal sengaja diadakan untuk menutupi konflik antara KPK dan POLRI. Seperti kita ketahui banyak yang menggunakan kesempatan di balik konflik antar dua lembaga tersebut. Mereka yang masuk dalam bidikan KPK merasa sedikit bisa bernafas lebih panjang lagi, atau bahkan mereka akan lolos dari jeratan lembaga anti rasuah tersebut. Bagi mereka yang sadar akan pentingnya membumi hanguskan koruptor akan merasa malu dengan adanya konflik tersebut, namun apa ada dan begitu adanya dua lembaga ini terus menerus saling serang dan berlomba-lomba untuk mempidanakan anggota-anggotanya, seakan menjadi prestasi yang membanggakan apabila bisa mempidanakan.  Begal sengaja diadakan untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari konflik antara dua lembaga tersebut, sehingga fenomena begal yang mudah untuk di pahami oleh semua kalangan masyarakat dengan mudah di terima oleh masyarakat luas. Begitu begal muncul, yang menjadi bahan pembicaraan di masyarakat luas adalah fenomena tersebut, konflik KPK dan POLRI sedikit demi sedikit hilang dari peredaran masyarakat luas.
2.    Fenomena begal tidak akan terjadi jika perut terisi dan kantong tidak kosong. Masalah ekonomi menjadi lagu lama yang tak kunjung selesai di republik ini. Konsep lapar menjadi beringas memang bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Apabila perekonomian baik mikro dan makro mampu mengalir ke seluruh lapisan masyarakat, bisa di pastikan tidak akan ada lagi istilah begal, perampokan dan lainnya. Semuanya sejahtera, bisa makan dan menghidupi keluarga meskipun sederhana, tidak ada lagi pengangguran yang kian hari kian bertambah jumlahnya.
Itulah analisis singkat saya, jika begal memang ada bukan karena sebuah settingan, menurut saya dalam waktu singkat aparat keamanan akan mampu untuk menghilangkannya, konsep ronda malam di terapkan lagi, setiap pos ada keamanan yang berjaga, ormas-ormas dan golongan-golongan bersatu padu untuk memberikan keamanan, niscaya masyarakat akan merasa aman, tentram, damai dan sejahtera.
AYOM, AYEM dan TENTREM

Senin, 23 Februari 2015

Kesederhanaan seorang Pejabat Pemerintahan

Setelah membuat janji dan menunggu beberapa lama, akhirnya siang itu keinginan untuk bertemu dengan pejabat pemerintahan terkabul. Melalui kebaikan seorang sekretaris yang selalu memfolow up proposal supaya dibaca oleh beliau akhirnya terlaksana. dikarenakan kesesuaian program antara saya dan beliau akhirnya kesepakatan untuk berjumpa dan berdiskusi terlaksana. 

Di awal dalam benak saya sudah terbayang ruangan yang digunakan untuk bekerja begitu besar, untuk seukuran jabatannya memang harusnya besar sih, namun setelah saya masuk hilang seketika bayangan itu. yang nampak ruangan kecil dengan penataan yang sedemikian sesderhana namun hebatnya suasana kekeluargaan yang dibangun begitu luar biasa. dengan suguhan teh panas kami mulai berbincang, dengan keramahan dan kesederhanaannya namun aura kecerdasan begitu nampak ia tunjukkan. 

Akhir pembicaraan, beliau akan mengusahakan untuk membantu kami dalam menyelenggarakan program tersebut, satu hal yang membuat saya kaget namun kagum, untuk jabatan setinggi itu ia mau dan tidak malu untuk bertempat yang menurut saya kurang layak, semoga kesederhanaan yang terjadi merupakan asli sebagai wujud pembantu rakyat untuk lebih mengutamakan kesejahteraan rakyatnya bukan pribadinya.

Kamis, 19 Februari 2015

Resensi Buku Hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal




I.                   Pendahuluan
Pada bab pendahuluan, penulis buku Dr. Frans Sayogie mengemukakan gambaran umum penelitian, karena buku ini adalah hasil penelitian untuk tesis padaprogram studi magister ilmu hukum kekhususan hukum kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012, tesis dengan judul “hak kebebasan beragama dalam Islam ditinjau dari perspektif perlindungan negara dan hak asasi manusia universal”. Yang diterbitkan di Tangerang Selatan, Banten oleh penerbit Trans Pustaka bekerjasama dengan Yayasan Pusat Kajian dan Advokasi Hak-Hak Minoritas tahun 2013, dengan 221 halaman ISBN: 978-979-3907-38-3.
Buku tersebut merupakan studi tentang peran negara dalam memberikan perlindungan bagi warganya menurut agama Islam, yang mencakup dimensi ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Di dalam bab ini juga penulis ingin mengungkapkan dan menjelaskan secara rinci tetntang hak kebebasan beragama dan masalahnya, kajian perbandingan, kerangka teoritis yang mencakup teori universalis, teori relativisme budaya dan paradigma relasi agama-negara, dilanjut dengan kerangka konsep yang meliputi hak asasi manusia, hak asasi manusia dalam Islam, hak kebebasan beragama, hak kebebasan beragama dalam Islam dan perlindungan negara terhadap hak dan kebebasan beragama.
Di dalam buku ini penulis juga menggabungkan antara pemahaman dasar hak asasi manusia dalam konteks Islam maupun universal. Sehingga hasil yang dicapai merupakan sebuah upaya penggabungan dari dua sumber yang bisa dipertanggung jawabkan secara baik.

Di dalam buku ini penulis membagi pokok pembahasan seperti berikut,:
Bab 1 pendahuluan
Bab 2 konseptualisasi hak kebebasan beragama
Bab 3 hak kebebasan beragama dalam Islam dan masalahnya
Bab 4 perlindungan negara terhadap hak kebebasan beragama
Bab 5 penutup

II.                Ontologi
Penulis menggunakan perpektif ham universal, piagam madinah dan deklarasi kairo, untuk mempermudah dalam pembahasannya, saya akan mencoba sedikit menjelaskan ulang tentang ham universal, piagam madinah dan deklarasi kairo sesuai apa yang ditulis dalam buku.

Hak asasi manusia Universal, hak asasi manusia adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun dia berada. Tanpa adanya hak ini berarti berkuranglah harkatnya sebagai manusia yang wajar, suatu tuntutan yang secara moral dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat perlindungan hukum. Dalam muqaddimah deklarasi universal hak-hak asasi manusia (universal declaration of human rights) dijelaskan mengenai hak asasi manusia sebagai: pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusiaan adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia. Dan perlu kita ketahui hak asasi manusia pertama muncul dengan lahirnya dokumen Magna Charta (undang-undang yang membatasi kekuatan absolut para penguasa atau raja-raja. Dengan demikian maka raja yang melanggar aturan atau kekuasaan akan diadili dan mempertanggungjawabkan kebijakan pemerintahannya di hadapan parlemen. Dan lahirnya ini secara politis sebagai cikal bakal lahirnya monarki konstitusional) di Inggris pada juni 1215 dan lahirnya the bill of rights (undang-undang hak asasi manusia) pada tahun 1689. Dilanjut dengan munculnya deklarasi-deklarasi mengenai hak-hak kebebasan manusia lainnya. Secara umum, hak asasi manusia terdiri dari tiga cabang: hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan hak untuk membangun.
meski hak asasi

Piagam madinah adalah Piagam Madinah (Bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622 Masehi.
Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani ‘Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas penyembah berhala di Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang terdiri dari hal Mukaddimah,dilanjutkan oleh hal-hal seputar Pembentukan umat, Persatuan seagama, Persatuan segenap warga negara, Golongan minoritas, Tugas Warga Negara, Perlindungan Negara, Pimpinan Negara, Politik Perdamaian dan penutup.
Adapun deklarasi kairo adalah The Cairo Declaration on Human Rights in Islam (Deklarasi Kairo tentang HAM Menurut Islam) disampaikan dalam suatu Konferensi Internasional HAM di Wina, Austria, tahun 1993, oleh Menteri Luar Negeri Arab Saudi yang menegaskan bahwa Piagam itu merupakan konsensus dunia Islam tentang HAM.
Deklarasi Kairo atau lengkapnya Deklarasi Kairo tentang HAM dalam Islam memuat asas-asas dasar HAM dan komponen HAM yang meliputi:
(1) Hak untuk hidup;
(2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan;
(3) Hak atas kekayaan intelektual;
(4) Hak kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi;
(5) Hak memperoleh keadilan;
(6) Hak kebebasan beragama;
(7) Hak atas kemerdekaan diri;
(8) Hak kebebasan berdomisili dan memperoleh suaka negara lain;
(9) Hak atas rasa aman,
(10) Hak atas kesejahteraan;
(11) Hak kepemilikan;
(12) Hak turut serta dalam pemerintahan;
(13) Hak perempuan; dan
(14) Hak anak.
Dalam perspektif piagam madinah
Perlindungan negara terhadap hak kebebasan dalam islam dapat mengacu pada konsep politik islam yang secara historis pernah dipraktikan pada masa awal pemerintahan islam di bawah kendali Nabi Muhammad SAW, ada pun dikatakan dalam buku ini menurut cendekiawan muslim nurcholis madjid realitas politik di masa awal islam memiliki bangunan politik yang demokratis dan partisipatoris yang menghormati dan menghargai ruang publik, seperti kebebasan hak asasi, partisipasi, keadilan sosial dan lain sebagainya. Nabi mengajarkan nilai-nilai demokratis kepada seluruh umat Islam saat itu, dilarang untuk memaksakan kehendak terhadap orang lain, menjunjung tinggi kaum perempuan dan anak-anak.
Pada periode madinah tersebut telah terjadi hubungan baik antara kaum muslim dengan kaum non muslim. Tradisi saling bertoleransi berjalan dengan baik sehingga kaum minoritas tidak merasa terganggu oleh kaum mayoritas, bahkan mendapat perlindungan baik dari pemerintahan untuk menjalankan aktivitasnya.
Pasal 25 piagam madinah merupakan perwujudan jaminan kebebasan beragama dan beribadat menurut ajaran agama masing-masing. Pada pasal ini juga dinyatakan bahwa kaum Yahudi adalah satu umat bersama kaum mukminin. Penyebutan demikian, mengandung arti bahwa dilihat dari kesatuan dasar agama orang-orang yahudi merupakan satu komunitas yang paralel dengan komunitas kaum muslimin. Mereka bebas menjalankan perintah agamanya.
Banyak pakar dan cendekiawan memberi ulasan tentang piagam madinah, akan tetapi substansi semuanya sama yaitu keberadaan piagam tersebut telah memperastukan warga madinah yang heterogen menjadi satu kesatuan masyarakat dalam pemenuhan hak dan penuaian kewajiban, saling menghormati antar suku dan agama.
Adapun dalam prespektif deklarasi kairo, prinsip-prinsipnya dijabarkan dalam 25 pasal menegaskan bahwa hak-hak asasi dan kemerdekaan universal dalam islam merupakan bagian integral agama islam dan bahwa tak seorang pun pada dasarnya berhak untuk menggoyahkan baik keseluruhan maupun sebagian atau melanggar atau mengabaikannya karena hak-hak asasi dan kemedekaan itu merupakan perintah suci mengikat yang termaktub dalam wahyu Allah SWT dan diturunkan melalui nabinya yang terakhir.
Deklarasi ini mempunyai tujuan untuk melindungi hak asasi manusia sesuai dengan syariat islam. Islam menerima hak-hak asasi manusia, tetapi memiliki batasan tertentu salah satunya tentang kebebasan beragama khususnya dalam perpindahan agama.
Sementara itu, pada pasal 10 deklarasi kairo (islam is the religioun of Unspoiled nature. It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to convert him to another religioun or to atheism) juga memberikan pembatasan tentang kebesasan beragama. Pasal ini memisahkan diri dari deklarasi universal 1948 khususnya pasal 18, bahwa setiap orang memiliki hak berfikir, berkeyakinan, dan beragama, hak yang mencakup kebebasan mengganti agama atau keyakinannya, dan kebebasan sendiri atau dalam masyarakat, publik dan pribadi untuk melaksanakan agamanya atau kepercayaannya dalam pengajaran, praktek ibadah dan pengamalan.
Perlindungan agama dalam deklarasi kairo menjadi sangat terbatas bila diimplementasikan di negara-negara islam yang ikut menandatanganinya, karena adanya konsep syariah yang dimasukkan dalam deklarasi kairo, dan banyak diformalisasikan pada negara-negara timur tengah. Lebih jauh lagi, deklarasi kairo menegaskan bahwa hak-hak dasar fundamental dan kebebasan universal di Islam adalah integral yang harus dipatuhi dalam agama islam. Oleh karena itu tidak ada seorang pun yang berhak mengingkari atau bahkan menghentikan untuk sementara waktu perintah tuhan. Hal ini dikarenakan semua ajaran agama di dalam islam bersifat mengikat seperti termaktub di dalam kitab suci al-quran yang telah diwahyukan kepada nabi muhammad SAW.
Secara umum bisa dikatakan, deklarasi kairo mencerminkan pandangan dunia Islam terhadap deklarasi umum hak asasi manusia. Dengan kata lain, deklarasi kairo menolak universalisme deklarasi umum hak asasi manusia yang hendak diterapkan juga bagi negara Islam, dan menekankan adanya partikularisme hak asasi manusia. Hal ini antara lain dapat dilihat dalam pasal 24 deklarasi kairo yang menyebutkan, “all the right and freedoms stipulated in this declaration are subject to the Islamic shari’ah”. Demikian juga pasal 25 menegaskan bahwa “the islamic Shari’ah is the only source of reference for the explanation or clarification of any the articles of this declaration”. Melalui deklarasi ini, syariah seolah diletakkan di atas hak asasi manusia universal. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa dua pasal dalam deklarasi kairo pasal 24 dan 25 merupakan indikator penting untuk melindungi sejuml;ah doktrin islam seperti melarng pindah agama, dan membagi dunia muslim dan non muslim.
Penulis juga memberikan contoh kasus perundang-undangan, diantaranya di Yaman. Yang konstitusinya mendeklarasikan Islam sebagai agama resmi negara dan syariah sebagai sumber bagi semua legislasi, pemerintah memberikan kebebasan bagi umat islam dan penganut agama lain untuk beribadah menurut agama dan keyakinannya, namun melarang dengan keras apostasi dari agama Islam dan praktik pemurtadan terhadap umat islam. Pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana mati, menurut undang-undang pidana Yaman pasal 259. Contoh lainnya seperti kasus di Iran, meskipun undang-undang pidananya tidak menegaskan adanya tindakan pidana apostasi, namus disebutkan dalam undang-undang press Iran pasal 26: “siapapun yang meyakini Islam dan tempat sucinya di media dan jika ini mencakup apostasi, maka akan diputuskan sebagai murtad. Jika tidak termasuk apostasi maka orang tersebut akan diputuskann oleh pengadilan agama sesuai dengan perunadngan pidana” memang secara jelas tidak disebutkan sangsi dalam undang-undang ini, tapi secara implisit fatwa yang ditulis mendiang Ayatollah Khomeini : seorang yang murtad akan dipaksa untuk bertaubat dan jika menolak akan dieksekusi. Dianjurkan untuk memberikan penundaan tiga hari dan mengeksekusinya pada hari keempat jika ia menolak.
Dari dua contoh diatas bisa kita simpulkan bahwasanya deklarasi Kairo belum sepenuhnya memberikan solusi untuk hak-hak kebebasan beragama, banyak problematika dalam penerapannya khususnya di negara-negara Islam sendiri. Deklarasi ini seakan-akan menaruh syariah diatas hak asasi manusia universal dan memberikan legitimasi khususnya kepada negaraIslam untuk tetap menggunakan doktrin syariah yang lebih menekankan perlindungan agama.
Disini penulis menggunakan pendekatan ilmiah, yakni penggabungan dari pendekatan induktif dan deduktif. Dimulai dari pengamatan secara empiris, dibantu dengan perbandingan karya-karya yang sudah ada sehingga penulis mampu menyajikan hasil yang tidak meiliki kesamaan isi dengan tulisan-tulisan sebelumnya. Data pendukung diperoleh dengan kajian pustaka, memperoleh sumber-sumber dari buku-buku yang menjadi pembantu dalam penulisan, ada sumber primer dan sumber sekunder.
III.             Epistemologi
Dalam buku ini penulis menggunakan kajian perbandingan, dengan membandingkan karya-karya sebelumnya yang membahas hal yang hampir sama, sehingga memunculkan sebuah pembahasan yang baru “kebebasan beragama dalam ranah perlindungan negara”. Di dalam tulisan ini pun disebutkan beberapa karya yang dipandang representatif dan relevan dengan tulisan ini seperti :
1.      Konstitusi dan Hak Asasi Manusia: Problematika Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan oleh Ahmad Suadi.
2.      Kuasa Negara Atas Agama: politik pengakuan, diskursus “Agama Resmi” dan Diskriminasi Hak Sipil karya Tedi Kholiludin.
3.      Buku Syariah dan HAM: Dampak Perda Syariah terhadap kebebasan Sipil, hak-hak Perempuan, dan Non-Muslim oleh Syukron Kamil dan Chaider S. Bamualim.
Sedangkan teori yang digunakan adalah gabungan antara teori Universalis dan Teori Relativisme Budaya.
1.      Teori Universalis. Hak asasi manusia berangkat dari konsep universalisme moral dan kepercayaan akan keberadaan kode-kode moral universal yang melekat pada seluruh umat manusia. Berusaha membangun standar universal yang melintasi batas kultural khususnya agama.
2.      Teori Relativisme Budaya. Berpandangan bahwa nilai-nilai moral dan budaya bersifat partikular
Di dalam buku ini penulis menggunakan metode historis, dilakukan dengan pengamatan-pengamatan dan menganalisa peristiwa-peristiwa yang terjadi di masa silam mengenai kasus penerapan ham seperti di Pakistan, Sudan, Yaman dan di republik Islam Mauritania.
Adapun menurut hasil penelitian yang dilakukan oleh Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Jakarta yang bekerja sama dengan Konkrad Adenauer Stiftung dengan Judul “ Syariah Islam dan HAM: Dampak Perda Syariah terhadap kebebasan sipil, hak-hak perempuan, dan Non-Muslim”, penelitian seperti ini baiknya menggunakan metode yang bersifat deskriptif dengan Informasi yang cukup kaya dari berbagai Sumber, yang kemudian digunakan untuk menghubungkan satu sama lain guna menjelaskan dan menganalisa suatu fenomena atau hubungan antar fenomena. Harus secara detail digambarkan bagaimana situasinya, hubungan sosial yang terjadi sejelas-jelasnya sehingga ada hasil akhir yang memuaskan di akhir penelitian.
IV.             Aksiologi
Implementasi kebebasan beragama masih memiliki permaslahan yang belum tuntas. Berdasarkan perspektif Piagam Madinah, Islam dapat memberikan perlindungan kebebasan beragama dan memberikan hak-hak non muslim, akan tetapi ini semua belum bisa terwujud dan cenderung jauh dari semangat yang terkandung di dalamnya. Hal ini juga tercermin dalam Deklarasi Kairo yang memberikan Legitimasi kepada negara-negara Islam untuk tetap mempertahankan dan menjalankan doktrin berbasis Syariah yang lebih menekankan perlindungnan agama daripada memberikan perlindungan hak Fundamental dalam kebebasan beragama.
Hasil dari penelitian yang hingga akhirnya menjadi sebuah buku ini memberi tambahan pengetahuan banyak hal tentang HAM, khususnya yang berkaitan dengan negara Islam. Setelah membaca dan menelaah buku ini kita akan dapat beberapa manfaat diantaranya,
1.      Bisa menjabarkan konsep HAM secara Universal
2.      Bisa menjabarkan Konsep Ham ditinjau dari Piagam Madinah
3.      Bisa menjabarkan konsep HAM ditinjau dari deklarasi Kairo
4.      Mengetahui peran pemerintah khususnya Islam dalam mengakomodir masalah HAM dalam sebuah pemerintahan.
Dan diharapkan setelah membaca tulisan ini pera penikmat HAM akan lebih giat lagi melakukan kajian-kajian yang sama untuk lebih memperluas prespekti-prespektif HAM ditinjau dari segala Aspek. Dari buku ini penulis belum memberikan hasil yang tuntas sehingga masih menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan yang tentunya menuntut kepada peneliti-peneliti selanjutnya untuk menyempurnakan hasil ini.